PERAN PERAN DAN FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PEMBERI BANTUAN HUKUM
DOI:
https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i1.115Abstract
Penelitian ini membahas peran dan kewajiban advokat dalam memberikan bantuan hukum, khususnya kepada masyarakat kurang mampu, dengan menyoroti tantangan yang dihadapi. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk menganalisis peran advokat sebagai penegak hukum dalam memperjuangkan hak asasi manusia (HAM) dan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memegang peranan strategis dalam memberikan akses hukum yang adil, meskipun dihadapkan pada kendala seperti keterbatasan dana, distribusi advokat yang tidak merata, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Bantuan hukum gratis (pro bono publico) yang diberikan advokat tidak hanya menjadi hak fundamental masyarakat miskin, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral advokat dalam upaya penegakan HAM. Kesimpulan penelitian menegaskan pentingnya sinergi antara advokat, pemerintah, dan lembaga bantuan hukum untuk memperluas akses terhadap bantuan hukum. Reformasi administrasi, edukasi hukum, dan distribusi advokat yang lebih merata diperlukan untuk mengatasi hambatan ini. Dengan demikian, advokat dapat berperan optimal sebagai pilar penegakan supremasi hukum dan perlindungan HAM. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi peningkatan efektivitas bantuan hukum di Indonesia.
Kata Kunci: Advokat, Bantuan Hukum, Hak Asasi Manusia, Pro Bono.
References
Buku
Majda El-Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia dari UUD 1945 sampai dengan Amendemen UUD 1945 Tahun 2002, (Jakarta)
R., Soesilo. 1989. Hukum Acara Pidana. Bogor: Politeia Bogor.
Rahardjo, Satjipto. 2010. Penegakan Hukum Progresif. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Winarta, Frans Hendra . 2010. Bantuan Hukum: Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Yahman, S. H. (2019). Peran advokat dalam sistem hukum nasional. Prenada Media.
Artikel Jurnal
Artikel “Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Dalam Pemberian Bantuan Hukum” oleh Emmy Sunarlin, IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 2021.
Jurnal Rechtsvinding, 2013, Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat. Volume 2, Nomor 1.
Taufik, A. I. (2013). Sinergisitas Peran dan Tanggung Jawab Advokat dan Negara Dalam Pemberian Bantuan Hukum Cuma-Cuma. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(1).
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Website Hukum Online. "Sejumlah Tantangan Implementasi Bantuan Hukum Pro Bono oleh Advokat." Diakses melalui: https://www.hukumonline.com.