ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN PENGAKUAN, PENGUKURAN, DAN PENGUNGKAPAN NILAI WAJAR DALAM PELAPORAN KEUANGAN SEBELUM DAN SESUDAH PENERAPAN PSAK 113
DOI:
https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i2.382Abstract
Perkembangan standar akuntansi di Indonesia mencerminkan kebutuhan yang meningkat akan informasi keuangan yang relevan, andal, dan dapat diperbandingkan antarentitas serta antarperiode pelaporan. Pengukuran nilai wajar muncul sebagai konsep utama dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan, karena menyediakan perspektif berbasis pasar yang mencerminkan kondisi ekonomi aset dan liabilitas secara lebih aktual dibandingkan biaya historis. PSAK 113 tentang Pengukuran Nilai Wajar, yang menggantikan PSAK 68, menetapkan kerangka pengaturan yang lebih komprehensif dengan penegasan konsep nilai wajar, panduan teknis, serta kewajiban pengungkapan yang diperluas. Penelitian ini melakukan analisis komparatif atas pengaturan pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan nilai wajar dalam pelaporan keuangan sebelum dan sesudah penerapan PSAK 113, dengan IFRS 13 sebagai acuan internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan studi kepustakaan, menelaah PSAK 68, PSAK 113, dan literatur akademik yang relevan untuk mengidentifikasi perbedaan kerangka konseptual, teknik pengukuran, dan praktik pengungkapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSAK 113 mempertegas nilai wajar sebagai harga keluar (exit price) berbasis pasar, memperkuat pendekatan pengukuran melalui metode pasar, biaya, dan pendapatan, serta memperluas kewajiban pengungkapan, khususnya untuk pengukuran berbasis input Level 3. Perbaikan ini meningkatkan konsistensi, transparansi, dan keterbandingan pelaporan keuangan, serta memungkinkan pengguna laporan keuangan mengambil keputusan ekonomi yang lebih tepat. Temuan penelitian juga menekankan pentingnya pertimbangan profesional dan penerapan teknik pengukuran yang tepat, yang memiliki implikasi bagi penyusun dan pengguna laporan keuangan. Secara keseluruhan, PSAK 113 menyelaraskan praktik akuntansi Indonesia dengan standar internasional dan meningkatkan relevansi serta keandalan informasi nilai wajar dalam laporan keuangan.
Kata Kunci: Nilai Wajar, PSAK 113, Analisis Komparatif, Pengukuran Nilai Wajar, Pelaporan Keuangan.











