IJTIHAD HAKIM DALAM MENENTUKAN BESAR NAFKAH ANAK PASCA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i2.387Keywords:
Ijtihad hakim, Nafkah anak, PerceraianAbstract
Child support after divorce is a fundamental right that must be ensured and maintained. Since the law does not always clearly stipulate the amount of child support, judges exercise ijtihad by considering the father’s financial capacity, the child’s needs, and principles of justice. This article employs a normative juridical method with a literature study of the Marriage Law, the Compilation of Islamic Law, the Civil Code, and the Child Protection Law. The results show that judicial ijtihad is crucial in bridging formal legal provisions with the real conditions of families, ensuring that children’s rights are fulfilled fairly, proportionally, and sustainably.
Hak nafkah anak pasca perceraian adalah hak dasar yang harus dijamin keberlanjutannya. Karena aturan hukum tidak selalu menetapkan besaran nafkah secara jelas, hakim melakukan ijtihad dengan mempertimbangkan kemampuan finansial ayah, kebutuhan anak, dan prinsip keadilan. Artikel ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, KUHPerdata, dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Hasilnya menunjukkan bahwa ijtihad hakim penting untuk menjembatani hukum formal dengan kondisi nyata keluarga, sehingga hak anak terpenuhi secara adil, proporsional, dan berkelanjutan.
References
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Kencana, 2015), 423.
Ahmad Rofiq, “Ijtihad Hakim dalam Hukum Keluarga Islam di Indonesia,” Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam 6, no. 2 (2019): 145.
Alyanda Muhammad Dimas, Muhammad Kurniawan Budi Wibowo, dan Aditya Fajri Kurnia Pradana, “Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menentukan Nominal Nafkah Istri dan Anak Akibat Cerai Talak (Studi Putusan Perkara No. 305/Pdt.G/2024/PA.Ska di Pengadilan Agama Surakarta),” Jurnal Tana Mana 6, no. 1 (2024).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan (Jakarta: Kencana, 2006), 165.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, Pasal 50, 105, 106, dan 149(d).
Kompilasi Hukum Islam (KHI), diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 1991), Pasal 50, 105, 106, dan 149(d).
M. Ali Hasan, Pedoman Hidup Berumah Tangga dalam Islam (Jakarta: Siraja, 2006), 224–226.
Mohd. Idris Ramulyono, Hukum Perkawinan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996), 115.
Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian (Jakarta: Sinar Grafika, 2013), 374.
Nadhila Tsabita Fathurrahman dan Heri Hartanto, “Nafkah Anak Pasca Perceraian: Studi Kasus di Pengadilan Agama Sukoharjo,” Verstek 13, no. 3 (2025).
Pangeran, Hukum Islam di Indonesia, Cet. I (Bandung: Citapustaka Media, 2014), 106.
Rizki Pradana Hidayatulah, “Penemuan Hukum oleh Hakim Perspektif Maqāṣid Syariʿah,” TeraJU: Jurnal Kajian Hukum Islam 2, no. 1 (2020): 94–106.
Republik Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Buku I, Pasal 330 dan 334 (Jakarta: Sekretariat Negara).
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Jakarta: Sekretariat Negara, 1974), Pasal 41(a) dan Pasal 42.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Jakarta: Sekretariat Negara, 2014), Pasal 36; sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wahbah al-Zuḥailī, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, jil. 7 (Damaskus: Dār al-Fikr, 1985), 765.
Soraya Devy dan Doni Muliadi, “Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian,” Al-Ahwal 10, no. 2 (2017): 131–133.











