Mencapai Keharmonisan Keluarga dalam Pernikahan Beda Agama: Studi Kasus Pasangan Beda Agama di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i2.385Keywords:
hukum Islam, pernikahan beda agama, keharmonisan keluarga, hukum positifAbstract
Pernikahan beda agama merupakan fenomena yang terus menimbulkan perdebatan dalam masyarakat Indonesia yang majemuk secara agama dan budaya. Perbedaan keyakinan dalam ikatan perkawinan tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga menghadirkan dinamika sosial dan tantangan dalam kehidupan rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pernikahan beda agama dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, serta menganalisis dinamika kehidupan rumah tangga dan konflik yang dihadapi oleh pasangan beda agama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) secara tegas melarang pernikahan beda agama, sementara hukum positif Indonesia tidak memberikan pengaturan eksplisit, tetapi mensyaratkan kesahan perkawinan berdasarkan hukum agama masing-masing. Meskipun demikian, secara sosiologis, sebagian pasangan beda agama mampu membangun keharmonisan rumah tangga melalui komunikasi terbuka, toleransi, dan kesepakatan bersama dalam mengelola perbedaan. Namun, pernikahan beda agama tetap menghadapi berbagai tantangan dan konflik, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi akademik dalam kajian hukum keluarga dan menjadi bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan serta masyarakat dalam menyikapi fenomena pernikahan beda agama di Indonesia.
Kata kunci: pernikahan beda agama, keharmonisan keluarga, hukum Islam, hukum positif, Indonesia.
References
Anwar, Syaiful & Yunus, Muhammad. 2020. “Perkawinan Beda Agama Antar Warga Negara Indonesia Di Indonesia Sebagai Diplomasi,” International Seminar on Islamic Diplomacy.
az-Zuhaili, Wahbah. 2007. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz VII, Damaskus: Dar al-Fikr.
Bunyamin, Muhammad & Hermanto, Agus. 2017. Hukum Perkawinan Islam Bandung: CV. Pustaka Setia.
Hutapea, Bonar. 2011. “Dinamika penyesuaian Suami-Istri Dalam Perkawinan
Berbeda Agama”, Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial 16, no. 1.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana.
Mutakin, Ali. 2021. “Fiqh Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Kajian Atas
Fatwa-Fatwa Nu , Mui Dan Muhammadiyah ( Indonesian Fiqh Of
Interfaith Marriage Study on the NU , MUI , and Muhammadiyah Fatwas )” 14, no. 1.
M.Yunus, Fakhrurrazi & Aini, Zahratul. 2020. “Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam),” Media Syari’ah 20, no. 2.
Nurcahaya, 2018, “Perkawinan Beda Agama Dalam Perspektif Hukum Islam,”
Hukum Islam XVIII, no. 2
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Syamsulbahri and MH, “Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat (1).











